Bagaimana Jika Motor Hilang Saat BPKB Digadaikan?

oleh
oleh
Bagaimana Jika Motor Hilang Saat BPKB Digadaikan
Bagaimana jika motor hilang saat BPKB digadaikan?

Ada beberapa skenario, salah satunya ya tetap harus dibayar. Tetapi tidak ada ganti rugi dari pihak bank atau pun leasing karena tidak ada hubungannya.

Kehilangan motor merupakan mimpi buruk bagi setiap pemiliknya, apalagi jika BPKB sedang digadaikan.

Kasus ini sering menimbulkan kekhawatiran tentang bagaimana menyelesaikan angsuran dan dampak lebih lanjut terhadap keuangan.

Dalam situasi ini, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang harus diambil dan konsekuensi yang mungkin dihadapi.

Prosedur Jika Motor Hilang Saat BPKB Digadaikan

Ketika motor hilang, hal pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke pihak berwenang. Selain itu, menghubungi pihak leasing juga sangat penting.

“Kehilangan motor memang bisa menimbulkan kepanikan,” kata Apep, seorang marketing di leasing. “Namun, langkah pertama adalah melapor ke polisi dan memberikan laporan kehilangan tersebut kepada kami,” tambahnya.

Apep menjelaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir selama angsuran berhasil diselesaikan dan tidak ada tunggakan.

Ini berarti nasabah masih bertanggung jawab untuk melanjutkan pembayaran meskipun motor hilang. Pihak leasing tidak akan mempersoalkan kondisi ini asalkan kewajiban pembayaran tetap dipenuhi.

“Jika angsuran tetap berjalan lancar, nasabah tidak perlu khawatir tentang status BPKB mereka,” jelas Apep.

Konsekuensi Jika Angsuran Tidak Diselesaikan

Visited 13 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.